Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35  Administrator  79 Kali Dibaca 

ALUR PELAYANAN PENERBITAN KTP – eL
DINAS DUK CAPIL KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2016

 

Penerbitan KTP-el baru bagi WNI

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
  3. Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri karena pindah

 

 

Penerbitan KTP-el baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

Penerbitan KTP-el baru karena hilang

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Foto Copy KK
  3. Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
  4. Pengantar dari Kecamatan
  5. Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro

 

Penerbitan KTP-el yang rusak

  1. Foto Copy KK
  2. Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
  3. Membawa KTP-el yang rusak
  4. Pengantar dari Kecamatan
  5. Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro

 

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Surat keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dan
  2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah

 

Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan Data bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tetap

ALUR PEMBUATAN e-KTP
DESA PEJAMBON KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO

KETERANGAN :
I.    PERSYARATAN PENGURUSAN PERMOHONAN e- KTP
–    Mengisi Formulir KP-1
–    Membawa Fhoto Kopi KK , bila perlu dengan menunjukkan yang aslinya
–    Membawa Surat  Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sektor setempat bagi pemohon yang Kehilangan  e-KTP  .
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
–    Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas  )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
–    Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.PENCATATAN / REGISTER ( WAKTU 2 MENIT )
–    Pencatatan pada buku register
V.PEREKAMAN e- KTP DI KECAMATAN  ( WAKTU 10 MENIT )

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jalan Poros Timur Nomor 001 Kode Pos 62193
Desa : CANGAAN
Kecamatan : Kanor
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62193
Telepon :
Email : pemerintahandesacangakan@gmail.com