Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

PENGUMUMAN PENDAFTARAN KPPS PEMILU DESA CANGAAN TAHUN 2024

13 Desember 2023 03:35:03  IMAM ROSYIDIN  12 Kali Dibaca  Berita Desa

Bojonegoro - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Desa Cangaan Kanor Bojonegoro  2024 secara resmi dibuka pada 11 Desember 2023.

Lantas, apa saja syarat dan tata cara pendaftaran KPPS Pemilu Desa Cangaan Tahun 2024?

Untuk diketahui, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. KPPS akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.

 

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftarkan diri sebagai KPPS Pemilu 2024.

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang didapatkan dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6
  • Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

 

Berikut adalah tata cara pendaftaran untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS 2024.

  • Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
  • Mengunjungi sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Meminta dan mengisi formulir pendaftaran calon anggota KPPS secara lengkap
  • Mengumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen lengkap dengan tanda tangan sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • TPS akan menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024
  • Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menjadi anggota KPPS:
  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima), terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili sesuai wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jalan Poros Timur Nomor 001 Kode Pos 62193
Desa : CANGAAN
Kecamatan : Kanor
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62193
Telepon :
Email : pemerintahandesacangakan@gmail.com