Tingginya antusias warga desa Cangaan terlihat dengan kehadiran warga yang melengkapi Persyaratan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian Pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikat massal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Ratusan warga di Desa Cangaan , Kecamatan Kanor antusias warga desa Menjalin terlihat dengan kehadiran warga yang melengkapi Persyaratan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
hal ini dalam rangka mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat
Program PTSL di desa Cangaan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan Pemerintah Desa yang selalu pro aktif dengan tim dari BPN Bojonegoro.