TATA TERTIB
LELANG TANAH KAS DESA
DESA CANGAAN KECAMATAN KANOR
TAHUN 2024
1. PENGERTIAN
Lelangan penggarapan tanah kas Bengkok Tanah Kas Desa Lainnya adalah lelang untuk mengelola tanah kas Bengkok dan Kas Desa Lainnya sesuai dengan status tanah tersebut dengan batas waktu yang telah di tentukan . Hasil lelangan tersebut masuk ke Kas pendapatan Desa.
2. WAKTU, TEMPAT DAN PENYELENGGARAAN LELANGAN
Lelangan Tanah Bengkok dan Kas Desa lainnya dilaksanakan pada :
Hari : SENIN
Tanggal : 25 MARET 2024
Jam : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Balai Desa Cangaan
3. PESERTA LELANGAN
Untuk Masyarakat Cangaan
4. KETENTUAN PELELANGAN
1. Pendaftaran Dibuka Pada Tanggal 20 – 23 Maret 2024 Dengan membawa Fc. Kartu Keluarga di masing-masing Ketua RT
2. Sistem Pendaftaran adalah perumah apabila dalam satu rumah ada 2-3 kk atau lebih maka yg di perbolehkan daftar adalah hanya 1 KK diantara 1 rumah tersebut
3. Apabila di dalam satu rumah ada 2-3 KK atau lebih dan tahun sebelumnya sudah pernah menang lelang TKD maka tidak diperbolehkan mengikuti lelang lagi
4. Peserta yang di ikutkan lelang pada tahun ini akan di gunakan sebagai acuan lelang TKD pada tahun berikutnya sehingga peserta tetap dan tidak di perbolehkan ada penambahan peserta yang mendaftar lagi di tahun berikutnya sehingga Peserta Perumah yang belum mendapatkan lelang TKD bisa Menikmati menang lelang TKD
5. Peserta yang lelang adalah semua warga desa cangaan terkecuali nama-nama pemenang lelang yang ada dalam daftar pemenang lelang pada lampiran pendaftaran peserta lelang
6. Pelelangan di adakandengan sistem / cara di undi
7. Peserta yang mendapat sesuai yang tertera di kartu undian wajib membayar uang muka sebesar Rp. 200.000,- dan harus membayar sesuai harga yang telah ditentukan oleh panitia yang di bayarkan terakhir tgl 28 Maret 2024 pada bendahara lelang
8. Harus mengikuti Pola tanam yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dari pemerintah.
9. Pelelangan penggarapan Tanah Kas Desa dilakukan 2 Tahun dengan Masa Tanam 4 kali dalam 2 Tahun dengan system pembayaran yakni :
a. Pembayaran dilakukan kepada bendahara lelang di Kantor Desa pada jam kerja
b. Pembayaran Dilakukan 2 tahap yakni tahun 2024 dan tahun 2025
c. pelunasan pembayaran tahap 1 maksimal tanggal 4 Bulan April 2024
d. Pelunasan Pembayaran tahap 2 maksimal tanggal 1 bulan januari 2025
e. Apabila pada waktu yang ditentukan pemenang tida bisa melunasi, selanjutnya akan di lelang kembali secara terbuka dan atau di tawarkan kepada yang berminat dan peserta yang menang lelang tersebut gugur dan tidak di perbolehkan mengikuti lelang lagi.
f. bendahara Lelang Tanah Kas Desa menyetorkan uang Hasil lelang tahap 1 Tanah Kas Desa maksimal Tanggal 25 April 2024
g. bendahara Lelang Tanah Kas Desa menyetorkan uang Hasil lelang tahap 2 Tanah Kas Desa maksimal Tanggal 25 Februari 2025
10. PBB tanah yang di lelang menjadi tanggungjawab Pelelang yang wajib di bayar di awal waktu pelunasan.
11. Bagi yang sudah pernah mendapatkan Lelangan Swah maka secara otomatis gugur dan tidak bisa mengikuti Lelang Sawah Desa
12. Perangkat Desa mempunyai Hak Prioritas Untuk Menyewa TKD Sesuai Perkades
5. JANGKA WAKTU MASA LELANG
Jangka waktu masa lelang adalah 2 Tahun dengan masa tanam sebanyak 4 kali sejak habis jangka waktu / masa lelang
Apabila jangkla waktu masa lelang tanah telah habis pelelang mengembalikan tanah hasil lelang sesuai kondisi semula
Apabila ada kelebihan waktu karena masa tanam terakhir, akan di laksanakan perhitungan dengan Pemerintah Desa.
6. TATA CARA LELANGAN
1. Yang boleh menawar Lelang adalah mereka yang telah mendaftarkan dan membayar
uang jaminan
2. harga sudah di tentukan oleh panitia berdasarkan luas dan wilayah
3. Bagi yang menang Lelang tidak boleh melelang lagi.
4. Keputusan pemimpin lelang tidak bisa diganggu gugat
5.LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib lelangan ini akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Panitia Lelang.
Ditetapkan : Di Cangaan
Pada tanggal : 20 Maret 2024
Mengetahui
Kepala Desa Cangaan Ketua panitia
IMAM SUBENDI SENDI KURNIAWAN