Jabatan Kepala Desa yang digadang akan diperpanjang, kini hal tersebut resmi di sahkan dengan penyerahan SK perpanjangan yang langsung di serahkan PJ Bupati Bojonegoro Adryanto dan didampingi Sekertaris Daerah Nurul Azizah kepada Kepala Desa Se – Kabupaten Bojonegoro.
Penyerahan yang dilakukan secara terbuka di Pendopo Malowopati JL Mas Tumapel No 1 Bojonegoro di iringi dengan senyum hangat dari para Kepala Desa. Dengan total sekitar 408 Kepala desa yang mendapatakan perpanjangan masa jabatan 2 tahun dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro.
PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan kepada awak media bahwa bertambahnya masa jabatan kepala desa tentunya sekaligus menambah tanggung jawab para kepala desa itu sendiri.
“Tidak hanya bertambah masa tugasnya tetapi tanggung jawabnya juga bertambah”, ucap Adryanto
Adryanto berharap kepada kepala desa dapat memberikan inovasi serta ide – ide baru untuk membangun desanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat dan juga terus dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Sehingga dengan perpanjangan ini, para kades kita ini bisa memberikan inovasi baru, ide – ide baru untuk terus membangun desanya masing – masing”, pungkasnya.
Perlu diketahui Surat Keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan aturan Undang – Undang No 03 Tahun 2024 Tentang perubahan Kedua atas Undang – Undang No 06 Tahun 2016.